Diduga Ada Kelalaian K3, Said Iqbal Minta Insiden Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya Diusut
JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan akan mengawal penanganan dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab kecelakaan kerja hingga menewaskan tiga pekerja, termasuk satu warga negara asing, dalam proyek yang dikerjakan PT Moya Indonesia. Hal tersebut dikatakan Said Iqbal usai melakukan pertemuan dengan jajaran manajemen PT Moya pada Senin (13/7/2026). Dia mengatakan, pertemuan tersebut dihadiri salah satu direktur perusahaan, sejumlah chief officer, serta perwakilan Sekretariat Korporat PT Moya. "Oleh karena itu, kami juga akan meminta bertemu dengan Bapak Anthony Salim atau setidak-tidaknya Bapak Franky Welirang untuk meminta penjelasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak pemegang saham,” kata Said Iqbal dalam keterangannya. Sebagai informasi, sekitar 95 persen kepemilikan saham PT Moya berada di tangan Moya Singapura, sementara 5 persen sisanya dimiliki PT Tamaris yang, menurut informasi awal, memiliki afiliasi dengan Grup Salim. “Ini menyangkut hilangnya nyawa pekerja. Dalam standar ILO, keselamatan dan kesehatan kerja adalah isu yang sangat mendasar. Satu nyawa pekerja pun wajib dipertanggungjawabkan," ujar Said Iqbal. Dia menyampaikan, dari hasil diskusi bersama para petinggi PT Moya, terkonfirmasi bahwa perusahaan memang memiliki prosedur K3. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kelalaian.
"Berdasarkan keterangan petugas Damkar dan Kapolsek Cipayung, ketiga pekerja tersebut hanya menggunakan kaos dan celana panjang saat masuk ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tujuh meter,” jelas dia. “Sangat mungkin mereka mengalami kekurangan oksigen atau terpapar gas berbahaya. Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujarnya. Selain dugaan pelanggaran K3, Said Iqbal juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyampaikan, berdasarkan konfirmasi dari Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan RI bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, dalam dua hari ke depan akan diterbitkan nota pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pekerja tersebut ternyata tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Moya,” jelasnya. “Justru yang kami temukan, salah satu korban atas nama Husin terdaftar pada perusahaan lain, yaitu Railway Construction. Artinya bukan didaftarkan oleh PT Moya,” ujar dia. Said Iqbal menilai sistem kerja melalui rantai subkontrak dengan perusahaan asing asal China berpotensi mengabaikan aspek perlindungan pekerja. "Padahal mereka bekerja melalui rantai subkontrak dengan perusahaan asing asal China. Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan," ujar Said Iqbal.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/07/13/161305826/diduga-ada-kelalaian-k3-said-iqbal-minta-insiden-tewasnya-tiga-pekerja-pt-moya.
Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

















